Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sutan Bhatoegana akan mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding, langkah berikutnya biar Pak Eggi yang menyampaikan," ujar Sutan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/08).
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata, dan Ugo itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sutan juga dijatuhi hukuman pencabutan hak memilih dan dipilih selama 3 tahun sejak vonis ditetapkan.
Majelis Hakim meyakini, Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai US$140.000 dan gratifikasi berupa US$200.000 dan 1 unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Sutan terus membantah dakwaan itu. Ia menuding, ada sandiwara dalam proses persidangannya. “Ada sandiwara atau sinetron (di sini), jadi dari awal lebih bagus tidak usah dilanjutkan. Tapi khan (kita) dikasih angin segar (oleh hakim) waktu itu, dan praperadilan (katanya) akan dipertimbangkan, tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan," kata dia.
Sutan juga keberatan karena sejumlah saksi ahli yang dihadirkannya, serta pledoi yang diajukan, tidak dipertimbangkan majelis hakim. "Saksi ahli tidak ada, pledoinya sama sekali tidak dianggap. Hampir 70 persen saya dengar dan simak adalah copy paste dari tuntutan dan dakwaan," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved