Hari ini, Senin (10/08), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Kaligis menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suapa hakim PTUN Medan.
"Iya, hari ini sidang perdana. Rencananya pagi jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB. Tapi karena pagi ini kami rapat dulu, kemungkinan sidang baru akan digelas jam 11.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutisna, pagi tadi.
Sidang rencananya digelar di ruang sidang utama PN Jaksel itu, mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh pengacara Kaligis. Hakim yang akan memimpin sidang ini adalah Suprapto.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved