Sebanyak 9.333 narapidana dan anak pidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2017 yang diberikan pada hari ini, Senin (25/12). Dari jumlah itu, 175 diantaranya langsung bebas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun, mengatakan, narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya.
"Kalau koruptor, dia harus jadi justice collaborator dulu," kata Mamun.
Justice collabolator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
Ia menambahkan, jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Remisi Khusus I, yang diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian, sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.?
Sementara Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan, dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun, remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved