Tudingan tentang banyaknya tunggakan perkara dibantah Mahkamah Agung (MA). Begitu pula pernyataan yang menyebutkan ada hakim yang sama sekali tidak menyelesaikan perkara selama satu tahun.
Bantahan itu disampaikan oleh Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Rabu (27/10). Hal ini terkait tudingan adanya tunggakan sekitar 9.600 perkara yang belum diselesaikan oleh para Hakim Agung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu bukan tunggakan. Itu perkara yang sedang berjalan," tegasnya.
Dikatakan Harifin, hingga September 2010, ada sekitar 10.600 perkara yang masuk. Sebanyak 10.300 perkara di antaranya sudah mendapat putusan. Dia mengakui, ada sekitar 300 perkara yang mengalami keterlambatan. "Hanya memang kami masih menyisakan persoalan, masih ada perkara yang tertunggak dari tahun-tahun lalu. Kami pernah ada tunggakan lebih dari 20.000 perkara pada tahun 2005. Nah, itu sekarang yang kami kikis, di samping menyelesaikan perkara yang baru," tambah dia.
Harifin mengatakan, dia sudah mengeluarkan SK yang menyebutkan bahwa perkara yang dianggap tunggakan adalah perkara ditunda lebih dari setahun. SK ini diharapkan mendorong hakim untuk bekerja lebih produktif. Namun, memang masih ada sejumlah perkara yang masih tertunggak. "Masih ada. Satu-dualah, sementara dikikis untuk diselesaikan," tandasnya.
Asal Bunyi
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman yang menyebutkan ada Hakim Agung yang sama sekali tidak menyelesaikan perkara selama satu tahun, Harifin bereaksi keras.
Dia menyebut pernyataan itu sebagai asal bunyi. “Itu ngomong saja, tidak ada bukti. Mana ada hakim tidak memutus perkara. Mana ada bukti mereka ada Hakim Agung tidak menyidang, tidak memutus perkara. Yang merupakan tugas pokok hakim itu kan memeriksa dan memutus perkara," ungkapnya.
Memang, sambung Harifin, pencapaian tiap Hakim Agung tidak sama. Ada yang mampu memutus hingga 200 perkara setiap bulan, ada yang di bawah 60 perkara saja. “Enggak mungkin sampai nol. Standarnya 60 (perkara) dalam setiap bulan tapi ada yang lebih dari 100 ada yang sampai 200, ada juga yang rendah dibawah 60," tambahnya.
Jika tidak sampai, pimpinan akan memberi peringatan, target yang harus dicapai itu minimal 60 perkara. Teguran diberikan secara terbuka dalam rapat pleno supaya Hakim Agung yang tidak mencapai target melakukan instropeksi terhadap kinerjanya. Ada Hakim Agung yang tidak bisa memenuhi standar? "Tidak banyak, ya tidak sampai lima," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved