Rencana reformasi Pengadilan Pajak, didukung Mahkamah Agung. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyepakati revisi UU yang mengatur bahwa Pengadilan Pajak langsung di bawah koordinasi MA.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, secara normatif, Pengadilan Pajak seharusnya berada di bawah MA. “Ya Kemenkeu juga sudah setuju. Tinggal sekarang bagaimana merumuskan. Pengawasan nanti juga dibawah MA," ungkap dia di Gedung MA, Rabu (27/10).
Dikemukakan Harifin, saat ini, MA bersama Kemenkeu dan Komisi Yudisial sudah membentuk tim panitia untuk revisi UU Pajak. Namun, Harifin mengaku belum mengetahui laporan kerja terbaru panitia tersebut.
Subtansi krusial yang dibahas tim menyangkut fakta bahwa UUD 1945 mengenal empat lingkungan peradilan yang semuanya berada di bawah MA, baik secara organisasi maupun teknis dan non teknis.
Kondisi yang ada saat ini, pengadilan pajak secara teknis di bawah MA. Namun, sambung Harifin, terkait non teknis seperti keuangan, personel organisasi di bawah Kemenkeu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Pajak yang baru dilantik Saroyo Atmosudarmo enggan berkomentar. Mereka, lanjutnya, ikut saja dengan keputusan dari MA, Kemenkeu dan KY nantinya. “Kita kan pelaku selama ini. Itu keputusan politik hukum, kita pelaku saja. Saya tidak ada pendapat," ungkapnya usai dilantik di MA.
Menurut Saroyo, baik MA maupun Kemenkeu sama-sama menjadi pemangku kepentingan dari Pengadilan Pajak, yaitu untuk penerapan hukum pajak dipegang MA dan untuk penerimaan dalam APBN dipegang oleh Kemenkeu.
Lantas normatifnya bagaimana? "Saya kira apa yang sudah kita jalani jadi pengalaman. Nanti ujungnya ke arah mana, bukan kami yang menentukan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved