Sejak hari pertama kampanye terbuka pada 16 Maret 2014 hingga 31 Maret 2014, kemarin, Kepolisian telah menerima 13 penerusan laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus penerusan dari Bawaslu yang diterima Polri sejak 16-31 Maret berjumlah 13 kasus," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, kepada pers di Jakarta, Selasa (01/04).
Diterangkan Agus lebih jauh, sebanyak 12 kasus di antaranya masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri. “Satu kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Agus memang tak merincikan detail kasus apa saja dan dimana saja terjadinya dugaan pidana itu. Namun, secara umum ia menyebut kasus itu antara lain adalah perusakan alat peraga kampanye, pegawai negeri sipil (PNS) ikut berkampanye, kemudian kampanye di tempat terlarang, politik uang dan lainnya.
Penyidik bekerja terus untuk menyidik karena hanya punya waktu 14 hari untuk menuntaskan penyidikannya. "Sampai dengan saat ini tim penyidik Polri masih terus penuntasan kasus yang ditangani," bebernya.
Lebih jauh Agus mengatakan secara umum pelaksanaan kampanye masih terkendali. “Kegiatan kepolisian dalam rangka berikan pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye 13.702. Sampai dengan kemarin dengan 9.681 STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang kita keluarkan," tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved