Setelah Amrozy, giliran Imam Samudra yang disebut pelaku utama bom Bali dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikordinasi Nyoman Dila dalam sidang yang berlangsung di Gedung Wanita Nari Graha Renon, Denpasar, Senin (28/7). Sidang dengan agenda tuntutan dari JPU mendapat perhatian khusus dari pengunjung sidang termasuk wartawan asing dan personil dari Australian Feredal Police (AFP).
Pada sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa Imam Samudra, pecalang (pasukan tradisional) kembali muncul melakukan pengamanan bersama aparat kepolisian. Terdakwa yang tampil memakai kemeja lengan panjang warna putih dan memakai peci tampak tenang mendengarkan uraian jaksa dalam menyampaiklan tuntutannya sehingga sidang berjalan lancar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan Amrozy, Ali Imron, Ali Gufron, Idris, Mubarok dan Dulmatin sengaja melakukan pengeboman di Bali sesuai dengan bukti-bukti maupun keterangan dalam persidangan.
"Karena unsur primer dalam dakwaan sudah terbukti kalau terdakwa memang ikut bersama-sama sebagai perencana bom Bali maka unsur lainnya tidak perlu lagi dibuktikan," ujar Nyoman Dila seraya menambahkan kalau terdakwa sudah terbukti bersalah dan meyakinkan tindak pidana teroris sesuai dengan dakwaan sebelumnya.
Jaksa juga menguraikan, terdakwa telah mengakui bertanggungjawab terhadap kasus peledakan bom Bali sesuai dengan pernyataan yang dibuat dalam situs Istimata, kendati situs tersebut belum dipblikasikan. Terdakwa juga terbukti secara meyakinkan ikut menyediakan dana bom Bali dengan memberikan senjata api kepada Kelompok Serang yang melakukan perampokan pada took emas di Serang, Jawa Barat sesuai keterangan saksi Andri Oktavia dan Abdul Rauf.
Saksi kelompok Serang yang melakukan perampokan juga mengakui kalau dalam melakukan aksi mendapat bantuan dari Imam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved