Besok , Sabtu (29/08), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI genap berusia 70 tahun. Hari ini, DPR menggelar rapat paripurna. Dalam rapat itu, Ketua DPR melaporkan kinerja lembaganya selama 10 bulan pertama setelah dilantik.
Berikut petikan pidato Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Pada tanggal 29 Agustus 2015, DPR tepat berulang tahun ke-70. Tantangan yang dihadapi semakin berat 3 karena kita berada di tengah krisis kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk terhadap DPR. Namun Pimpinan yakin, sebagai anggota DPR kita tetap memegang komitmen terhadap kewajiban kita sebagai wakil rakyat, dan sadar akan semangat yang mendasari lahirnya parlemen di negara ini dengan segala perjuangannya.
DPR RI periode 2014-2019 adalah periode DPR yang ke-19. Dalam periode yang kita jalani saat ini, proses demokratisasi makin berkembang. Keterbukaan dan kebebasan berpendapat memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik secara terbuka. Akses informasi mengenai parlemen semakin luas sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada satu hari pun tanpa pemberitaan mengenai DPR, baik berita positif maupun negatif.
Pada awal pelaksanaan tugasnya, DPR membentuk fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan. Meskipun terdapat perdebatan yang cukup alot pada awal pembentukannya, namun pada tahap selanjutnya diperoleh kesepakatan yang saling menghargai satu sama lain antar-fraksi sehingga kepemimpinan di seluruh alat kelengkapan dewan telah mampu mengakomodir semua aspirasi. Tahap berikutnya yang dilakukan DPR adalah menyiapkan berbagai program yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sidang Dewan yang Terhormat, Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR dan Pemerintah telah menyepakati Prolegnas Tahun 2015–2019 sejumlah 160 (seratus enam puluh) RUU dan 37 (tiga puluh tujuh) RUU menjadi prioritas pada tahun 2015 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna 6 Februari 2015. Menjelang akhir Tahun Sidang, terdapat penambahan jumlah RUU dan penggantian judul RUU yang masuk dalam prioritas Tahun 2015, sehingga jumlah Prolegnas Prioritas Tahun 2015 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) RUU.
Selama Tahun Sidang 2014–2015, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 (tiga) RUU, yaitu: pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, dan ketiga, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.
Selain RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas, DPR juga telah menyelesaikan beberapa Peraturan DPR RI. Pimpinan berpandangan bahwa tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi legislasi antara lain dikarenakan prioritas kerja Anggota DPR yang belum terfokus pada penyelesaian target legislasi. Hal ini dikarenakan Anggota DPR masih terpecah perhatiannya untuk menyelesaikan permasalahan baik di tingkat internal, maupun dalam penanganan fungsi DPR yang lainnya yaitu fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
Pada tahun sidang 2014–2015, DPR telah melakukan fungsi anggaran antara lain pembahasan dan persetujuan terhadap RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, pembahasan dan persetujuan mengenai pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2016, serta membahas Laporan Semester I (satu) dan Prognosis Semester II (dua) Tahun Anggaran Dalam era keterbukaan, tentu masyarakat lebih ingin tahu kinerja dari wakil rakyat pilihannya di DPR.
Transparansi, kemudahan dan kecepatan untuk mendapat informasi sangat diinginkan oleh masyarakat. Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut, melalui Badan Anggaran, Dewan berupaya melakukan perbaikan dengan membuat rapat-rapat di Badan Anggaran bersifat terbuka, sehingga memudahkan masyarakat untuk memantau kinerja Dewan dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
Dan kesepakatan hasil rapat di Badan Anggaran tersebut, saat ini sudah dapat diakses melalui website Dewan. Sidang Dewan yang Terhormat, Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, di awal masa tugasnya, DPR sedikit terhambat dalam menjalankan fungsinya. Hal ini disebabkan antara lain karena tertundanya penetapan pimpinan alat kelengkapan Dewan, yang pada gilirannya menyebabkan kegiatan rapat kerja di AKD tidak dapat berjalan. Namun beberapa kendala tersebut dapat diatasi sehingga pada masa-masa sidang berikutnya pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Adapun pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan DPR melalui rapat-rapat, selain juga kunjungan kerja, pembentukan Tim dan Panja, pemberian pertimbangan dan persetujuan atas usulan pengangkatan pejabat publik. DPR RI telah membentuk 4 (empat) Tim yang berada di Pimpinan dan 38 (tiga puluh delapan) Panitia Kerja (Panja) di AKD. Adapun tim yang dibentuk Pimpinan yaitu Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan Undang-Undang terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Tim Implementasi Reformasi DPR RI; dan Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR RI juga dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan pejabat publik, yang dilakukan dengan mengedepankan kompetensi profesionalisme para calon yang diusulkan, selain juga pertimbangan politis dengan mengacu pada aspirasi yang berkembang. Proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dengan mengumumkan nama-nama calon pejabat publik melalui media massa untuk memperoleh tanggapan publik.
Pengawasan yang dilakukan adalah dalam bentuk memberikan persetujuan dan pertimbangan atas usulan pengangkatan pejabat publik antara lain untuk Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara, Anggota Lembaga Sensor Film, Hakim Agung, Pimpinan KPK, dan Kapolri. Selain itu, DPR RI juga telah memberikan pertimbangan 29 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat untuk Indonesia.
DPR juga memiliki peran diplomasi untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan melalui aktivitas diplomasi parlemen. Dalam kerangka bilateral, pada Tahun Sidang 2014–2015, DPR telah melakukan pertemuan dengan sejumlah duta besar dan tamu parlemen negara sahabat yang berkunjung ke DPR. Diplomasi parlemen yang bersifat bilateral juga dilakukan oleh DPR melalui kunjungan ke parlemen negara-negara sahabat. Untuk kepentingan diplomasi parlemen yang bersifat bilateral, BKSAP DPR RI berencana memperbaharui dan membentuk Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan Parlemen negara-negara sahabat.
Kegiatan diplomasi parlemen sudah tentu juga dilakukan DPR melalui forum-forum antarparlemen, baik regional maupun internasional, seperti AIPA, APA, APPF, PUIC, dan IPU. DPR juga telah menjadi tuan rumah pertemuan Parliamentary Event on Millennium Development Goals Acceleration pada bulan November 2014, dan Konferensi Parlemen dalam rangka Peringatan ke-60 Tahun Konferensi Asia-Afrika pada bulan April 2015 di Jakarta.
Sidang Dewan yang Terhormat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MD3 juga telah dinyatakan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi DPR dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Untuk mengimplementasikan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan 12 di atas, maka DPR RI membentuk Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau UP2DP merupakan Hak Anggota DPR sesuai dengan Undang-Undang tentang MD3. Perlu diingat bahwa UP2DP harus didasarkan pada azas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Sidang Dewan yang Terhormat.
DPR tetap berkomitmen meningkatkan kecepatan dalam memberikan tanggapan atas surat pengaduan dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan. Aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke DPR melalui tiga cara, yaitu secara online dan pesan singkat atau SMS, melalui surat, atau datang langsung ke DPR. Salah satu bentuk komitmen DPR dalam hal ini adalah dengan meresmikan Ruang Layanan Terpadu Pengaduan Masyarakat pada pertengahan Juni 2015. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mendukung rencana DPR untuk mewujudkan parlemen modern.
© Copyright 2024, All Rights Reserved