Pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi didakwa memberi uang suap Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Andri Tristianto Sutrisna. Uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh Kejaksaan.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (02/05).
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa.
Dijelaskan Jaksa , uang itu diberikan Ichsan kepada Andri melalui Awang yang kemudian menyuruh Sunaryo menyerahkan uang itu kepada Andri di Hotel Atria Gading, Serpong, Tangerang. Uang tersebut diberikan dalam 2 paper bag pada 12 Februari 2016.
Ichsan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengeksekusi pemilik PT Citra Gading Astita tersebut.
Pada Sabtu (13/02) dini hari, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp400 juta di dalam 2 paper bag yang berasal dari Ichsan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved