Politikindonesia.com: Pemerintahan Megawati tampaknya tak mau tawar menawar dalam soal NKRI. Hal itu terlihat dari tekad untuk menghentikan gangguan keamanan yang dilancarkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tekad itu menjadi salah satu dari lima kebijakan dasar Instruksi Presiden (Inpres) baru yang akan dikeluarkan Presiden Megawati. Inpres tersebut, merupakan penajaman dari Inpres No. 7/2001 tentang Penyelesaian Secara Komprehensif Masalah Aceh. Inpres No. 7/2001 masa berlakunya akan habis pada 11 Februari mendatang. Inpres baru ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, sejak habisnya masa berlaku Inpres No 7/2001.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan, selain masalah penghentian dan penumpasan GAM, ada empat kebijakan dasar lain dalam Inpres baru tersebut. Pertama, pemerintah tetap akan melakukan penyelesaian masalah di Aceh secara komprehensif dalam bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial, hukum, serta informasi dan komunikasi.
Sebelumnya, demikian SBY, ada pemikiran agar di Aceh lebih baik diintesifkan operasi pemulihan keamanan saja. Pasalnya, tidak ada tanda-tanda dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menghentikan aksi bersenjatanya. "Dalam dialog pun GAM belum secara eksplisit bersedia menerima otonomi khusus untuk Aceh sebagai solusi penyelesaian," ujar SBY di Jakarta, Kamis (08/02/2002).
Namun, kata SBY, ada pemikiran lain yang memandang lebih baik tetap dilakukan dialog yang difasilitasi oleh pihak ketiga. "Akhirnya setelah dipikirkan kita putusakan untuk tetap bertumpu pada pola penyelesaian yang komprehensif," ujarnya.
Kebijakan dasar kedua, pemerintah akan menjadikan UU Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai pilar, dan tumpuan dari Inpres baru itu. Dengan demikian, Gubernur dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh. "Kecuali fungsi-fungsi yang tidak diatur dalam UU NAD itu," tuturnya.
Ketiga, adanya ketidakpuasan masyarakat Aceh selama ini, telah menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan di berbagai bidang. Pemerintah, ujar Yudhoyono, akab berupaya menegakan hukum dan HAM di Aceh secara konkrit. "(Itu) untuk memenuhi rasa keadilan yang selama ini diminta rakyat Aceh," ucapnya.
Kebijakan dasar keempat dari Inpres baru itu adalah hasil pertemuan dengan pihak GAM di Jenewa Swiss, pada 2-3 Februari lalu. Dari hasil dialog itu memang ada sedikit kemajuan bahwa GAM telah bersedia mendiskusikan masalah otonomi khusus Aceh pada perundingan berikutnya. Namun, secara umum pemerintah sendiri merasa belum puas.
Terkait dengan hal itu, pemerintah saat ini sedang melihat apakah dialog yang telah dilakukan itu cukup efektif, dan bisa menjadi solusi bagi rakyat Aceh. "kalau dialog itu berjalan dengan ketidak-pastian dan tidak ada indikasi yang tulus dari GAM untuk mencari penyelesaian yang damai, maka pemerintah boleh jadi akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan dialog itu," tegas SBY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved