Izin pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun memunculkan isu tak sedap. Kabarnya, surat itu sengaja dipercepat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah tuduhan seperti itu. Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/04), Dipo mengatakan, tidak ada yang istimewa dengan surat izin pemeriksaan Misbakhun yang dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu tiga hari setelah diterima. "Tidak ada yang spesial mempercepat pemeriksaan dari anggota DPR Misbakhun, jadi biasa-biasa saja," ujarnya.
Surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Misbakhun diajukan oleh Mabes Polri kepada Presiden Yudhoyono pada 9 April 2010. Tiga hari kemudian pada 12 April 2010 Presiden sudah menandatangani surat ijin pemeriksaan terhadap Misbakhun yang dikirimkan kepada Mabes Polri pada hari itu juga.
Surat izin pemeriksaan Misbakhun dikeluarkan bersama dengan izin pemeriksaan terhadap Bupati Lumajang, Syahrazad Masdar, dan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut.
Dipo menjelaskan, izin pemeriksaan kepada tiga pejabat negara tersebut sudah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Presiden, lanjut dia, tidak pernah bermaksud mempercepat atau memperlambat izin pemeriksaan terhadap pejabat negara yang tersandung kasus korupsi. "Setiap ada yang diajukan oleh Polri atau Kejaksaan melalui Seskab dan Seskab langsung mengajukan kepada Presiden. Nah, tidak ada itu yang menginap. Tidak ada kekhususan, biasa-biasa saja," tuturnya.
Misbakhun pada Rabu 21 April 2010 telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara kejahatan perbankan dengan tersangka bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Misbakhun sudah berstatus tersangka dalam perkara penerbitan surat utang (LC) fiktif PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved