Baru sebulan lebih dilantik menduduki jabatan Bupati Barru periode kedua, Andi Idris Syukur kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulsel itu, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, mulai Senin (28/03) ini.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Andi Cakra Alam dengan anggota Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak dan M Syukri.
Idris menduduki jabatan bupati untuk periode kedua setelah memenangkan pilkada Barru, dia berpasangan Suardi Saleh, diusung PPP, Gerindra, PKB, Hanura.
Proses kemenangan itu penuh tantangan setelah salah satu rivalnya dalam pilkada mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu ditolak dan kemenangan Idris tetap dikukuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru dan dilantik oleh Gubernur Sulsel mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Februari lalu.
Sebelumnya, Idris juga dilaporkan oleh lawan politiknya dengan tuduhan melakukan gratifikasi. Kasus ini terus bergulir, penyidik menjerat Idris dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Barru.
JPU menjerat Andi Idris dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sesuai aturan UU, dengan statusnya sebagai terdakwa, dipastikan Andi Idris akan segera dinon aktifikan sementara sebagai bupati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved