Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap tiga pimpinan DPRD. Masud membantah terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia siap menghadapi proses hukum.
"Saya pada hari Rabu (22/11) siang telah menerima surat pemberitahuan untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK," ujar tokoh yang akrab disapa Yai Ud itu kepada wartawan usai melepas peserta jalan sehat, Jumat (24/11).
Pada kesempatan ini, Masud menjelaskan alasan dirinya menghilang seharian, Kamis (23/11) kemarin. "Saya sudah menunjuk pengacara, oleh karena itu kemarin saya tidak masuk karena harus bertemu dengan pengacara, dari Surabaya," ujarnya.
Masud ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 November 2017. Dia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi 3 pimpinan dewan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk memuluskan pembahasan P APBD TA 2017.
Nama Masud muncul berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet di Pengadilan Tipikor Surabaya. Rekaman pembicaraan dirinya dengan Wiwiet sempat diputar di Pengadilan.
"Saya dipanggil dalam persidangan kaitannya dengan rekaman itu (pembicaraan dirinya dengan Wiwiet) sama beberapa saksi yang menunjukkan adanya pertemuan dengan saya. Tanggal 5 Juni (2017) yang lalu pimpinan DPRD bertemu saya menagih fee Jasmas, kemudian saya arahkan ke Dinas PU," terangnya.
Kendati begitu, Masud tetap menampik keterlibatannya dalam kasus ini. "Ya memang begitu lah (tidak terlibat). Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji kepada dewan. Itu fakta persidangan, tapi nampaknya keterangan saya itu terabaikan di dalam fakta persidangan," ungkapnya.
"Ya sudahlah, itu proses hukum yang kami lakukan. Sebab keyakinan hakim itu lebih tertuju pada rekaman saudara Wiwiet yang bicara dengan saya, yang merekam tanpa sepengetahuan saya," imbuhnya.
Masud belum memutuskan, apakah akan menempuh praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya. "Itu (praperadilan) nanti saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya," tandasnya.
Wiwiet ditangkap KPK pada Jumat (16/6) malam di Kota Mojokerto. Dalam operasi tangkap tangan itu , KPK juga meringkus tiga politisi yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Mereka adalah mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Umar Faruq dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 470 juta yang digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. Kadis PUPR itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia mengajukan banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved