Penyelundupan ternyata sangat sulit diberantas di negeri ini, mulai dari penyelundupan kayu, pasir besi, timah, pasir, hingga bbm masih tetap ada. Bahkan, ketika hampir di seluruh tanah air mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), upaya penyelundupan BBM ke luar negeri tetap terjadi. Jaringan penyelundupan BBM internasional ditenggarai ikut bermain.
Ini tak lain ketika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hari Sabtu (25/6) menggagalkan upaya penyelundupan 528 ton solar yang menggunakan kapal tanker MT Yoto milik Taiwan berbendera Indonesia di Pelabuhan Samudra Tanjung Intan, Cilacap. Barang bukti lainnya berupa tiga truk tangki berkapasitas 16.000 liter, satu mobil colt diesel, dan dua pompa penyedot minyak.
Selain itu Polda Jateng telah memeriksa 18 orang, sembilan orang dinyatakan sebagai tersangka, enam di antaranya warga negara Taiwan. Mereka adalah Chie Cen, Chie Cuk Fung, Wang Lien Fe, Wang Thian Liang, Lie En, dan Zhang Ning Feng. Tiga tersangka lainnya, yakni Opung, Tety, dan Neno, hingga kemarin belum tertangkap. Opung dan Tety adalah pemilik PT Teddy Jaya Putra (TJP), agen bahan bakar minyak (BBM) asal Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid kepada wartawan di Semarang mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut berupa keberadaan kapal tanker MT Yoto yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, sejak 20 Juni 2005. Yang mencurigakan masyarakat adalah hampir setiap hari sejak 20 Juni, ada lima truk tangki yang bertuliskan PT Teddy Jaya Putra datang ke kapal tersebut, mengantar solar ke sana.
Satu truk tangki mengantar 16.000 liter solar ke kapal tanker itu. Jika sehari ada lima truk, berarti ada 80.000 liter solar yang dimasukkan ke tanker tersebut. Sampai Sabtu sudah ada 580 ton solar yang dibawa ke kapal tanker, kata Chaerul lagi.
Yakin terjadi sesuatu yang mencurigakan, Sabtu dini hari, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan I Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jateng Komisaris Iman Rahardjanto melakukan penggerebekan. Seluruh awak kapal tanker diringkus bersama empat pengemudi truk tangki saat hendak menyalurkan solar ke tanker tersebut. Pengemudi truk tangki itu adalah Sumaryanto asal Cilacap, Aris asal Bandung, Dedi asal Sumedang, dan Iping.
Dari hasil penyidikan, 24 orang yang bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 18 orang sedang kami periksa, termasuk kemungkinan mereka terkait dengan jaringan penyelundupan BBM internasional, jelas Chaerul.
Berdasarkan pengakuan para saksi dan tersangka, BBM tersebut akan dibawa ke Bitung, Sulawesi Utara. Solar tersebut akan dibawa ke Bitung, Ambon, dan Toal (di Kepulauan Sangihe Talaud). Namun, pihak kepolisian mencurigai tak tertutup kemungkinan tujuan sebenarnya adalah ke luar negeri. ”Kami akan telusuri adanya jaringan internasional dalam penyelundupan ini. Itu salah satu hal yang diperintahkan Kepala Polri untuk dicek” ungkap Chaerul.
Polda Jateng telah menetapkan pemilik PT TJP asal Bandung yaitu, Opung dan Tety yang belum tertangkap sebagai tersangka utama. Karena upaya penyelundupan ini dilakukan ketika PT TJP mengirim delivery order ke PT Kawi Jaya Kusuma yang beralamat di Cilacap. Ternyata PT Kawi Jaya Kusuma merupakan perusahaan fiktif, ini karena ketika alamat perusahaan itu dicek ternyata sebuah hotel.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah berkat partisipasi masyarakat merupakan sebuah prestasi yang membangakan. Dan ini merupakan contoh kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Tak tertutup kemungkinan apa yang dilakukan oleh PT TJP bukan yang pertama kali.
Dan yang membuat kita semua tercengang adalah penyelundupan BBM tersebut terjadi di Pulau Jawa yang nota bene keamanannya cukup terjamin. Bagaimana pola yang dilakukan PT TJP juga terjadi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan kepulauan lainnya.
Aparat penegak hukum harus berkerja ekstra keras untuk mengungkap aksi penyelundupan yang sangat merugikan negara. Aksi penyelundupan bahkan membahayakan stabilitas keamanan dan politik di tanah air. Oleh karena itu sudah sepantasnya bila penyelundup-penyelundup dihukum mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved