Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyatakan mundur sebagai penasehat hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino. Yusril mengaku keberatan karena menggunakan uang perusahaan untuk membayar jasa pengacara, bukan dari uang pribadinya.
"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Izha-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," ujar Yusril dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Rabu (23/12).
Sejak ditetapkan tersangka, Yusril sudah memprediksi Lino akan dicopot dari jabatannya. Menurutnya, tidak etis orang yang sudah dicopot dari jabatannya masih menggunakan uang perusahaan untuk membayar jasa pengacara. "Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, sebenarnya kantornya belum membuat surat kuasa untuk menangani kasus RJ Lino di KPK. Sehingga, belum ada juga kesepakatan mengenai besaran lawyer fee yang harus dibayarkan.
"Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak," tuturnya.
Yusril menambahkan, terkait fotocopy yang beredar di media sosial beredar terkait kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penanganan perkara. "Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," tegas Yusril.
Dengan berbagai alasan itu, Yusril menganggap tidak benar bila kantornya menangani perkara Lino namun beban pembayaran dibebankan kepada Pelindo II. Sehingga, Yusril menyatakan mundur sebagai pengacara Lino.
"Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, Apalagi surat kuasa dan kontrak kerja sama penanganan perkara belum ditandatangani. Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," urai Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved