Pemerintah akan membatasi kendaraan yang akan melintas di Tol Purbaleunyi akibat adanya pergeseran pilar jembatan Cisomang yang berada di KM 100+700 di tol tersebut. Pembatasan ini mulai berlaku sejak Jumat (23/12) hingga 3 bulan ke depan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi mengungkapkan, terjadi pergeseran pada sambungan jembatan sepanjang 53 centimeter (cm). Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga (Persero) untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas. Nantinya, hanya mobil golongan I saja yang diizinkan untuk melintasi jembatan Cisomang.
"Pada hari Kamis, 22 Desember 2016 diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran pada pilar kedua sepanjang 53 cm yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Kita perlu batasi beban yang lewati jalan tersebut. Yang boleh hanya mobil golongan 1," ujar Arie di Jakarta, Jumat (23/12).
Arie menambahkan, pemerintah akan melakukan penanganan pada kasus ini dalam tiga bulan mendatang. "Mulai tadi malam jam 00.00 hanya kendaraan gol 1 yang boleh. Kita batasi. Waktu penanganan ini 3 bulan. Kita akan evaluasi terus. Kita akan pelajari penyebab pergerakan tersebut," sambungnya.
Arie juga meminta kepada Jasamarga dan BPJT untuk langsung melakukan pengecekan secara intens pasca kejadian tersebut. Hal ini dilakukan guna menganstisipasi adanya hal-hal lanjutan yang tidak diinginkan dari pergeseran Jembatan di Cisomang.
"Harus dilakukan monitoring intensif dan penanganan untuk tingkatkan kembali keamanan jembatan tersebut. Ini sudah dilakukan oleh BPJT dan ditindaklanjuti Jasa Marga sebagai operator," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved