Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengatakan, Polri seharusnya segera menghentikan proses hukum Bambang Widjojanto (BW). Sebab Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat.
"Kasus BW (Bambang Widjojanto) terbukti tidak ada pelanggaran kode etik. Ini artinya tidak ada pelanggaran hukum yang ia lakukan," kata Jimly dalam acara penyerahan dokumen hasil penyidikan Komisi Pengawas Advokat Peradi di Gedung Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/05).
Jimly mengatakan, jika sesuatu tidak melanggar etik maka dapat dipastikan tidak akan ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dengan adanya putusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran etika maka berarti tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan BW.
Jimly mengatakan, sebagai mantan hakim konstitusi, dia mengakui bahwa proses briefing terhadap saksi, atau persiapan sebelum persidangan sering dilakukan para advokat.
Apalagi, untuk kasus yang berkaitan dengan pilkada yang membutuhkan banyak saksi, prosedur persidangan biasanya dijelaskan oleh advokat.
"Briefing itu prosedural seperti cara memberi hormat pada hakim, cara masuk ke ruang sidang, atau aturan tidak boleh pakai sandal. Sementara soal isi keterangan, itu hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat itu adalah briefing, ya itu sudah biasa," kata Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved