Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan semua pihak yang menerika aliran dana dari bintara polisi di Papua Aiptu Labora Sitorus bisa dipidana. Saat ini polisi sedang menelusuri kemana saja aliran dana Aiptu LS.
"Kami ikuti semua larinya uang ke mana, yang menikmati uang adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang," kata Sutarman usai Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi di Jakarta, Senin (20/05).
Namun demikian, kata Sutarman, pengusutan yang dilakukan Polri tetap harus berdasarkan bukti. Kalau ada aliran dananya jelas dan siapa yang menerima maka hal itu bisa dikategorikan sebagai hasil kejahatan pencucian uang.
Sementara, penahanan Aiptu Labora saat ini sudah dipindahkan ke Polda Papua untuk memudahkan penyidikan. Labora menjadi tersangka penimbunan BBM dan kayu ilegal, serta pencucian uang.
PPATK menemukan transaksi selama 5 tahun yang tercatat di rekening milik Aiptu Labora jumlahnya mencapai Rp1,5 triliun. Sedangkan uang di rekeningnya berjumlah Rp500 miliar.
Mengenai soal adanya pengakuan dari Labora bahwa ada aliran ke petinggi Polri, "Ya seperti semua yang saya katakan tadi, semua aliran kemana kita akan ungkap," ujar Sutarman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved