Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Fathanah ke oknum petinggi PKS selain Luthfi Hasan. KPK akan membuka siapa yang menerima di persidangan.
"Sudah dilaporkan sama PPATK. Dan tentunya kita punya kewajiban itu, nanti dibuka ketika persidangan," kata Abraham Samad usai Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (20/05).
Samad juga berkomentar perihal penyangkalan Luthfi di persidangan bahwa dirinya menerima dana dari Fathanah. Terdakwa atau tersangka memang punya hak membantah atau mengingkari. Tapi KPK juga mempunyai bukti fakta-fakta yang menurut KPK itu sudah cukup.
“Jadi tidak ada masalah, setiap orang punya hak melakukan pembelaan, pembantahan dan sebagainya," ujar Samad.
Samad memastikan, KPK akan melakukan penelusuran terkait data aliran ke oknum PKS itu. Hal ini sebagai bagian dari penyidikan dan untuk sementara KPK belum bisa buka ke publik.
“Jadi nanti biar faktanya akan terbuka di depan persidangan," pungkas Samad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved