Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak terancam ditunda jika kabut asap masih melanda beberapa daerah saat hari pencoblosan, 9 Desember mendatang. Masih ada waktu sebulan lebih untuk mengerahkan usaha agar kabut asap mereda.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada pers, di Jakarta, Selasa (27/10). "Saya kira Pilkada bisa tertunda kalau di daerah ada bencana. Kalau tanggal 9 (Desember) masih ada kabupaten, kecamatan, yang terkena bencana asap masih berat, bisa ditunda."
Pilkada serentak rencananya digelar pada 9 Desember 2015. Tjahjo optimistis masalah kabut asap sudah dapat teratasi saat itu, sehingga pilkada serentak tidak terganggu.
"Masih ada satu bulan, mudah-mudahan ada hujan dan ada gerakan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan," ujar dia.
Tjahjo menyebut, pemerintah pusat telah berupaya secara maksimal untuk menangani masalah kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. "Jika masih ada persepsi atau opini yang mengatakan pemerintah lambat atau tidak optimal, saya sebagai Mendagri menganggap itu hal yang wajar. Mungkin elemen masyarakat tersebut tidak mengikuti pemberitaan atau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," ujar Tjahjo.
Sebagai salah satu bentuk penanganan, Tjahjo memerintahkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk merevisi atau mengubah peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang terkait dengan kebijakan pembakaran hutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved