Tidak ada alasan untuk menunda pembebasan bersyarat Arthalyta Suryani alias Ayin. Karena itu, OC Kaligis, pengacara terpidana Kasus Suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu meminta kliennya dibebaskan. Ia minta Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengabulkan usulan pembebasan bersyarat bagi kliennya itu.
Kepada pers, Rabu (12/01), Kaligis menyatakan, Ayin tidak hanya berkelakuan baik, tetapi juga ikut membangun sarana dan prasarana di LP ini. Karena itu, tak ada alasan untuk membatalkan atau menunda proses hukum untuk Ayin.
Selama di LP Wanita Tangerang, Arthalyta mendekam di sel tahanan nomor 12 Blok Mawar. Orang kepercayaan konglomerat Sjamsul Nursalim itu, dipindahkan ke LP Wanita Tangerang karena diduga menyuap petugas Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendapatkan fasilitas mewah di penjara.
Rencananya, Ayin akan mengakhiri masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Wanita pengusaha ini diusulkan bebas bersyarat 27 Januari 2010. Kepala LP Wanita Tangerang Etty Nurbaeti, juga menilai Ayin berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Kepada pers, Ayin sempat menyatakan, sesuai aturan, ia berhak mendapat pembebasan bersyarat. Ia mengaku sudah menghitung masa penahanannya, sehingga waktunya pas untuk menerima pembebasan bersyarat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved