Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menyetujui sidang kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke lokasi yang lebih kondusif.
"Tadi saya pagi ketemu dengan ketua MA dan meminta sidang Ahok dipindah," ujar Iriawan saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di wilayah Bandara Soetta, Cengkareng, Kamis (22/12).
Iriawan mengatakan, kepada Ketua MA, ia meminta agar sidang Ahok yang sebelumnya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, diipindah untuk memudahkan pengamanan.
"Tadi menghadap Ketua MA untuk meminta sidang di alihkan dari Gajah Mada ke wilayah selatan," katanya.
Dikatakan Kapolda, atas dasar keamanan, Ketua MA telah menyetujuinya. Iriawan mengatakan, untuk sidang selanjutnya pada Selasa 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela, kemungkinan lokasi sidang Ahok sudah dipindah.
"Pak Hatta Ali setuju atas dasar keamanan. Insya allah berlaku untuk minggu depan karena ketetapan MA akan keluar satu dua hari ini," ujarnya.
Dalam 2 persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar kasus penistaan agama yang menyeret nama Ahok di bekas gedung PN Jakarta Pusat. Pelaksanan sidang ini dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang ini menarik perhatian masyarakat hingga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi sidang. Sejauh ini, tidak ada insiden gangguan keamanan dalam persidangan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved