Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang staf dari Sentul City, Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Ia diperiksa terkait kasus suap dalam pengurusan rekomendasi alih lahan di Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Roselly diperiksa untuk tersangka bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. “Diperiksa sebagai saksi untuk KCK,” ujar dia.
Sekedar catatan, Shirley termasuk salah satu saksi yang sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak Mei 2014 lalu.
Seperti diketahui, Cahyadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Suap itu untuk memuluskan rekomendasi tukar menukar lahan tersebut.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.
© Copyright 2024, All Rights Reserved