Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa orang bekas anak buah terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin, hari ini, Senin (08/12). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana.
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (08/12), mereka yang dipanggil penyidk KPK adalah Oktarina Furi dan Clara Mauren. Keduanya diketahu sebagai mantan karyawan PT Permai Grup, milik Nazar.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mereka dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Marisi Matondang, mantan orang kepercayaan Nazar. Pemeriksaan ini untuk menelusuri soal permainan dalam pengadaan Alkes di RS Udayana itu.
“Oktarina Furi dan Clara Mauren akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM," terang Priharsa.
Sekedar informasi, Clara Mauren adalah pegawai Permai yang mengurusi masalah keuangan perusahaan milik Nazar itu, Ia diduga mengetahui arus keuangan dalam setiap proyek yang digarap Grup Permai.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama Tjandra Mihardja. Tjandra juga akan diperiksa terkait kasus yang sama.
Proyek pengadaan Alkes di RS Universitas Udayana sebenarnya menggunakan pola pembiayaan multi years. Namun, khusus pada tahun anggaran 2009, KPK menemukan adanya pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar dari total anggaran Rp16 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved