Hari ini, Selasa (03/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang perwira polisi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, hadiah atau janji yang menjerat calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Kemarin, ketiga saksi tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga saksi itu, yakni Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Kombes Ibnu Isticha, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo dan Wakapolres Jomban Kompol Sumardji.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Selasa (03/02).
Ketiga saksi diketahui sudah 2 kali dipanggil penyidik KPK. Namun, dari ketiga nama tersebut hanya Herry yang memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Herry mengaku sedang menjalankan tugas saat dipanggil penyidik sebelumnya.
Jika para saksi kembali mangkir, tak menutup kemungkinan KPK akan menggunakan upaya memanggil paksa. Hal itu sesuai dengan prosedur tetap KPK dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang KPK.
Saat disinggung mengenai hal ini, Priharsa mengatakan pemanggilan paksa merupakan kewenangan dari penyidik. "Nanti itu tergantung penyidik," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved