Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak menjadi saksi meringankan bagi tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Akan tetapi Mahfud tetap menjalani pemeriksaan. Ia hanya mengungkapkan fakta, terserah apakah jadi meringankan atau memberatkan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (08/12). “Bonaran kirim surat ke saya untuk jadi saksi meringankan, makanya saya datang. Saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan," ujar Mahfud.
Dikemukakan Mahfud, dalam pemeriksaan, penyidik KPK juga sempat menanyakannya mengenai komposisi majelis hakim MK yang menyidangkan perkara gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
“Saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan, Bukan saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Harjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," ujar dia.
Mantan tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa itu juga menjelaskan mengenai fakta yang terjadi di lembaga yang pernah dipimpinnya ke KPK.
“Banyak hal yang saya bicarakan. Ya pokoknya pemberantasan korupsi lah. Saya kan sering ke sini. Ini saya juga diskusi datang ke sini bertanya dan ditanya banyak hal yang pada intinya saya datang itu secara sukarela karena itu tidak ada daftar (jadwal)nya," tandas Mahfud MD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved