Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Kepada pers, Kamis (14/02), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Ada panggilan untuk Anggito Abimanyu dan Muliaman Hadad sebagai saksi kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Century,” terang dia.
Adapun Anggito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Sementara Muliaman diketahui pernah menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Mulya pernah diperiksa KPK. Sedangkan Siti Fadjridjah, mengidap sakit stroke yang membuatnya tidak perlu dicegah ke luar negeri.
Terkait FPJP Century itu, Anggito pernah mengungkapkan, bahwa pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan dalam situasi kritis. Hal itu, menurut Anggito, berdasarkan informasi dari early warning system milik Badan Kebijakan Fiskal, yang memiliki tugas utama sebagai pengelola risiko fiskal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved