Hari ini, Rabu (04/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Mulya (BM) dalam kasus Bank Century. Yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penentuan bank tersebut sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Saksi yang dihadirkan yakni, Direktur SDM Bank Indonesia Dicky Kartikoyono, dan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (04/09).
Penyidik KPK juga menghadirkan Kepala Kantor Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Suwandi.
Dalam kasus Bank Century ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka. Namun, untuk Siti Fadjrijah KPK belum bisa memeriksanya karena sakit. Sebelumnya KPK beralasan pemeriksaan Siti setelah ada keputusan hasil pemeriksaan kesehatannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sementara, Robert sudah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabah Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu.
Pada Tahun 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert 9 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni selama 4 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved