Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya fokus dalam penanganan hukum kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Persoalan hukum dan politik dalam kasus Century adalah sesuatu yang berbeda. Soal hukum, membutuhkan pembuktian di persidangan, tak sekedar pernyataan politik semata.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (05/06). “Kasus ini pasti ada intellectual dader-nya, apakah yang sekarang (tersangka-red) intellectual dader, ini yang bedakan hukum dan politik. Kita lambat tapi pasti. Setiap pernyataan bisa ada implikasi hukum," jelas Bambang.
Bambang mencontohkan, dulu ketika KPK menangani kasus cek pelawat Agus Condro, banyak yang tidak percaya KPK bisa menuntaskan kasus itu hingga ke intellectual dader-nya. Meski lambat tapi pasti, kasus tersebut berjalan dan akhirnya tuntas.
“Itu yang dilakukan KPK. Proses penegakkan hukum harus akuntabel, harus teliti. Itu sebabnya sampai sekarang kalau bawa kasus di pengadilan, KPK selalu memenangkan pertarungan di pengadilan," jelas Bambang.
Selain itu juga pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK, semuanya berdasarkan tersangka. Jadi, KPK konsentrasi pada pemeriksaan tersangka. “Dalam semua tindak pidana, ada yang disebut aktor intelektual bisa juga yang sekarang jadi tersangka," urainya.
Bambang mengatakan, KPK menerapkan hal itu pada semua kasus yang ditanganinya. “Kkita nggak boleh judge sesuatu dalam proses yang berjalan, proses perlu waktu. Tidak bisa didikte dengan mau orang, terserah pada keterangan saksi, biasanya beres. Kalau proses tidak pada keterangan saksi tidak beres," tambahnya.
Sedang terkait kehadiran KPK di DPR atas undangan Timwas Century, Bambang menegaskan sepenuhnya KPK hanya bersandar pada hak penegak hukum. “Tidak ada penegak hukum yang prosesnya dibuka di ruang terbuka begitu. Kita akan gunakan hak penegak hukum tidak beritahukan yang menyangkut proses hukum," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved