Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pelepasan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Pancar Wira Usaha (PWU). Atas pertimbangan kesehatan, keluarga dan pengacara Dahlan berencana mengajukan penangguhan penahanan.
"Bagaimanapun, kita tidak bisa pungkiri orang yang sudah transplatasi hati tidak bisa normal biasa," ujar pengacara Dahlan , Pieter Talaway kepada pers, Jumat (28/10).
Pieter mengaku prihatin, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Dahlan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kejati dinilai tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Beliau harus tetap sehat dan kuat. Dia hidup dengan obat jadi kami sangat prihatin kenapa ditahan tanpa perhatikan aspek kemanusiaan," imbuh Pieter.
Seperti diketahui Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan menjalani pemeriksaan maraton selama 5 kali. Pada Kamis (27/10) sore, usai diperiksa penyidik Kejati selama hampir 8 jam, Dahlan keluar dengan tahanan Kejati.
Saat digiring ke mobil tahanan menuju tempat penahanannya di Rutan Mandaeng, Dahlan mengaku tidak kaget dengan penetapannya sebagai tersangka. "Anda semua tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," ujar Dahlan.
Dahlan mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka meskipun selama menjabat Dirut PT PWU selama 10 tahun, dia tidak pernah menerima gaji.
"Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, tanpa digaji selama 10 tahun dan tanpa menerima fasilitas apa pun, ditahan," katanya.
Dahlan menyebut, dirinya menjadi tersangka karena menandatangani dokumen walaupun tidak menerima uang hasil pelepasan aset tersebut.
"Saya harus menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena tanda tangan dokumen yang diberikan. Selanjutnya, kalau nanti saya sudah punya penasihat hukum, biarlah penasihat hukum yang menyampaikan keterangan," katanya.
Dalam kasus pelepasan aset PT PWU, penyidik sebelumnya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana. Wisnu kini mendekam di rutan kelas I di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved