Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini, hari ini, Rabu (03/02). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengamanan proyek di kementerian itu yang menyeret politisi Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Kepada pers, Rabu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto diperiksa untuk tersangka penyuap Damayanti, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH,” ujar Yuyuk.
Hediyanto telah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, tak ada pernyataan yang disampaikannya kepada media. Ia langsung masuk ke ruang tunggu
Pemeriksaan terhadap Dirjen Bina Marga ini lantaran diduga mengetahui proyek jalan yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX di Pulau Seram, Maluku itu. Kantor Dirjen Bina Marga pun sudah digeledah untuk mencari dokumen yang terkait dengan kasus ini.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
Politisi PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
© Copyright 2024, All Rights Reserved