Hari ini, Rabu (17/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono. Ahmad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (17/09).
Sebelumnya, pada 3 Juni 2014 lalu, Kartono juga sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, Kartono mengaku dicecar soal tugasnya ketika menjadi Direktur Pembinaan Haji dan Umroh.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved