Tepat empat bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkas dugaan kasus korupsi yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali dinyakatan P-21 (lengkap). Sehingga sudah siap dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
"Hari ini, tepat empat bulan saya ditahan KPK dan hari ini berkas telah dinyatakan P21," ujar Suryadharma Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (07/08).
Pada kasus yang menjerat dirinya menjadi tersangka, Suryadharma menganggap KPK bersikap sewenang-wenang. “Tak ada kerugian negara dalam kasus dana haji,”ujarnya.
Menurut Suryadharma, BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian Negara, belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan dirinya. Sementara KPK menduga ada kerugian Negara sebesar Rp 1,8 triliun.
"Nah sekarang barang buktinya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan,” jelas Suryadharma.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua kasus yang menimpa Suryadharma. Pertama dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM). Kedua kasus dugaan korupsi dimaksud akan diberkas menjadi satu.
Kata Suryadharma, KPK menduga ada kerugian Negara sebesar Rp 1,8 triliun untuk dana haji. “Perhitungan kerugian keuangan negaranya belum ada sampai sekarang. Nah sampai hari ini kita nggak tahu,” ujarnya.
Sementara soal dugaan korupsi DOM, jelas Suryadharma, dirinya tak mengetahui pelanggaran hukumnya dimana? “Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. Kerugian negaranya di mana, nggak dijawab, jadi apa dasarnya," kata Suryadharma.
© Copyright 2024, All Rights Reserved