Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penuntutan terhadap tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan pelimpahan tersebut, perkara ini tinggal menunggu jadwal sidang.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan tersangka AA ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari enam ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, di Jakarta, Senin (07/08).
Febri menambahkan, kelanjutan proses hukum ini menunggu penetapan dari pengadilan tentang jadwal persidangan. “Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP. AA adalah terdakwa ke-3 yang akan kami ajukan ke persidangan," terang dia.
Febri meminta pengawalan publik agar kasus megakorupsi ini bisa dituntaskan dan mereka yang terlibat serta menerima dana korupsi e-KTP bisa diproses hukum seluruhnya.
Sekedar informasi, dalam kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Keduanya sudah disidang dan divonis bersalah oleh PN Tipikor
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan dua tersangka lainnya, adalah Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Pemberkasan perkaranya masih berjalan di KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved