Hari ini, Senin (13/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun Novanto hanya diperiksa sebagai saksi. Yakni saksi untuk Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS Senin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin pagi.
Menurut Febri, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan mendalam untuk kasus Anang ini. Anang sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak Kamis 9 November 2017 lalu.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," kata Febri.
Anang melalui perusahaannya merupakan salah satu perusahaan yang ikut proyek e-KTP tahun 2011, yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Anang pada kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus koruIpsi e-KTP. Setya bersama Anang Sugiana Sudiharjo dan Andi Narogong memperkaya diri dan orang lain dalam proyek e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved