Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Kepada pers di Jakarta, Kamis (23/11), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017.
“Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP,” ujar Febri..
Ia menambahkan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar saat dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Senin (20/11), penyidik KPK telah memeriksa Deisti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. Deisti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana.
“Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," ujar Febri.
Deisti diketahui juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. “Kami ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan, saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian bagi KPK," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved