Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat penyelundupan 600 ribu butir ekstasi dari Belanda ke Jakarta lewat jalur udara. Sindikat ini dikendalikan 2 narapidana dari Lapas. Ada 4 tersangka yang ditangkap.
“Hari ini saya sampaikan hasil operasi yang informasinya ditelusuri dari jalur udara. Kami koordinasi dengan bea cukai dan hasil pemantauan ekstasi sudah sampai di bandara," terang Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/11).
Dijelaskan, barang haram itu dikirim ke Vila Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi. Polisi lalu mengikuti barang tersebut dan sampailah di alamat tersebut. Di rumah itu ada dua orang yang lalu ditangkap, bernama Danang dan Waluyo.
“Ada dua kotak besar dan diperiksa, isinya 120 bungkus. Tiap kotak jadi berisi 60 bungkus. Kita hitung perbungkusnya ada 5 ribu butir. Jadi 5 ribu kali 120 bungkus maka itu 600 ribu butir," tambah dia.
Dari pengakuan kedua tersangka, ternyata ternyata mereka suruhan orang lain atas nama Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta, Solo dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas Gunung Sindur.
Ratusan ribu butir ekstasi tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah diskotik dan bandar narkotika di Jakarta. Ekstasi itu dijual dengan harga Rp 500 ribu per butir atau total seluruhnya Rp 300 miliar.
"Kami tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk membawa kedua tersangka (Andang dan Obes) untuk dibawa ke Jakarta untuk memeriksa dan mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional jenis ekstasi Belanda," terang Ari Dono.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari empat tersangka adalah 600 ribu butir ekstasi beserta telepon selular. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved