Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos, hari ini, Jumat (13/09). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Kepada pers, Jumat (13/06), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto. "Saksi untuk tersangka S," katanya.
Dalam kasus ini, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Di Kemendagri, ia menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Atas perbuaatannya KPK menjerat Sugiharto melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini yang saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan dan sebagian besar berasal dari laporan masyarakat. Adapun sebagian informasi soal kasus itu diberikan oleh terpidana kasus dugaan suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved