Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hari ini, Rabu (08/02). Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan Yasonna pekan lalu.
Kepada pers, Rabu (08/02), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Yasonna dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ia menjadi saksi untuk untuk tersangka Sugiharto. "Saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Febri.
Yasonna sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat (03/02). Namun dia berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya, dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," ujar Yasonna pekan lalu.
Terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan e-KTP saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR pada periode 2009-2014 ini.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota komisi II, UU adminduk. Proses anggarannya seperti apa, nanti kita dengar saja," ujarnya.
Yasonna menambahkan, pemeriksaan KPK terhadap dirinya juga kemungkinan terkait proses penetapan kebijakan e-KTP yang harus menggunakan satu sistem nomor induk. Selain itu, menurut dia, juga terkait besaran anggaran yang dikucurkan untuk proyek e-KTP itu.
"Mengapa harus anggarannya segede itu, karena itu kan keputusannya ada di komisi II DPR," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved