Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi hari ini, Rabu (12/10). Gamawan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepada pers, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Gamawan telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Mengenakan batik berwarna kuning, ia tidak banyak berkomentar.
Gamawan menyebut pemeriksaan ini adalah yang pertama kali dilakukan kepadanya. "Ya, pertama kali. Belum tahu nih (akan diperiksa apa saja)," tutur Gamawan.
Sejak kasus korupsi e-KTP bergulir pada tahun 2014, baru kali ini Gamawan diperiksa. Untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP berjalan saat Gamawan menjabat sebagai Mendagri.
KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Penetapan tersangka terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.
Ia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Irman dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved