Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain Kantor Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan, KPK juga menggeledah kantor Kemendagri di Merdeka Utara, Jakarta.
“Kemarin, salah satunya yang digeledah adalah kantor Kemendagri," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (23/04).
Johan menyebut, sejumlah dokumen penting diamankan dalam penggeledahan tersebut. Termasuk dokumen dalam bentuk soft file juga tak luput disita. “Hasil penggeledahannya ada beberapa dokumen, termasuk yang dalam bentuk soft file," jelas Johan.
Sayangnya, Johan tak menjelaskan ruangan mana saja yang digeledah sehingga belum jelas apakah ruang kerja Gamawan Fauzi ikut digeledah atau tidak.
Selain Kantor Dirjen Dukcapil dan Kantor Kemendagri, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirjen Cukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved