Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo didakwa melakukan penyuapan pada tahun 2007 terhadap MS Kaban, Menteri Kehutanan kala itu dan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) HM Yusuf Erwin Faisal. Suap diberikan terkait anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/04).
“Memberi uang tunai sejumlah Rp210 juta, SIN$92 ribu, US$20 ribu, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007," ujar jaksa.
Jaksa menyetakan, pemberian uang ke Yusuf Erwin Faishal karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV DPR yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.
“Dan memberi kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," terang jaksa.
Atas perbuatannya, Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved