Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pembangunan rumah murah di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dua pejabat yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yakni, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota (Sekot) Kupang, Jefta Bengu, dan mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tatapem), Demos Rame Hau, menjadi tersangka.
“Penetapan Jefta Bengu dan Demos Rame Hau sebagai tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup,” kata Kajati NTT Mangihut Sinaga didampingi Kasi Penkum dan Humas Ridwan Angsar kepada pers, Selasa (22/04).
Ridwan mengatakan, dua alat bukti itu berupa kesaksian dari para saksi dan berbagai dokumen yang diperoleh tim penyidik Kejati NTT. Dari pemeriksaan saksi dan dokumen, menunjukkan Jefta dan Demos sebagai pejabat yang harus bertanggung jawab sehingga negara dirugikan.
"Saat pembebasan tanah berlangsung, Jefta berperan sebagai pengguna anggaran. Sementara Demos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dengan demikian, dua pejabat inilah yang bertanggung jawab dalam kasus itu," jelas Mangihut.
Selain itu, terjadi pendobelan pembayaran pembelian tanah di Manulai II milik Thomas Penlulimau seluas 40 hektare. Tahun 2007 Pemkot Kupang membayar tanah itu senilai Rp240 juta. Tiga tahun kemudian, ditemukan fakta pengeluaran pembelian tanah di lokasi sama Rp1,260 miliar.
“Jefta dan Demos akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat. Surat pemanggilan dua pejabat sudah disiapkan tim penyidik,” kata Mangihut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved