Status hukum Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan hingga kini belum jelas benar. Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui, apakah anggotanya itu sudah dinaikkan menjadi tersangka terkait kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan. Jika bertatus tersangka, Kejagung akan meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Polri.
Hingga kini, SPDP atas kedua orang yang menjadi jaksa peneliti perkara Gayus itu belum sampai ke Kejagung. "Tidak ada SPDP itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis (27/05).
Marwan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempelajari surat permohonan ijin penindakan dari polri terhadap Cirus. Itu bukan SPDP. “Kami mau nanya apakah sih pengertian kepolisian tentang surat permohonan izin ini. Kalau ada SPDP-nya jelas toh. Kami jelas kalau dia (Cirus) dalam hal itu tersangka," paparnya.
Jampidsus menyatakan terkait surat izin penindakan atas Cirus yang dilayangkan polisi ke Kejagung, sampai sekarang masih dipelajari dan dalam waktu secepatnya akan dibalas oleh Jampidsus yang baru. "Nanti Jampidsus yang baru (M Amri) akan melayangkan surat ke polisi mengenai maksud dari isi surat itu," katanya.
Penindakan itu dapat diartikan sebagai permintaan pemeriksaan, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan. "Itu yang akan ditanyakan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Cirus dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, karena tidak cermat saat menjadi pimpinan tim jaksa peneliti dalam menangani perkara Gayus.
Terungkap juga jika Cirus Sinaga bersama anggota jaksa peneliti, Fadil Regan tidak setuju jika kasus Gayus dibawa ke ranah pidana khusus (pidsus). Fadil Regan juga dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.
Jampidsus menegaskan pemeriksaan terhadap Cirus serta tiga jaksa peneliti lainnya oleh penyidik Mabes Polri pada Senin (26/4) lalu, sebatas saksi. "Pemeriksaan kepada Cirus kemarin itu, sebatas sebagai saksi," katanya.
Kejagung belum mengetahui kapan kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Cirus dan anggota tim jaksa peneliti lainnya. "Polisi mungkin fokus pada pemeriksaan hakim dan panitera," katanya.
Sinyal Tersangka
Sinyal bahwa Polri akan menetapkan Cirus dan tersangka sebenarnya sudah mencuat sejak Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi memberikan sinyal Jumat (21/05) lalu. "Saya kira dalam waktu dekat pastilah akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ito.
Namun, jendral bintang tiga itu tidak memastikan kapan penetapan akan dilakukan "Kan penetapan tersangka harus kita kumpulkan dulu, apa pertimbangannya menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, itu semua melalui gelar perkara, semua penetapan tersangka melalui proses gelar perkara yang dilakukan setiap hari," imbuhnya.
Jaksa Cirus sendiri sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi oleh penyidik. Ito mengaku pihaknya tak mau terburu-buru dalam menetapkan status hukum Cirus. Alasannya, Bareskrim tidak ingin salah langkah dalam menangani kasus Gayus ini. "Karena bagaimanapun menyangkut HAM yang harus kita kedepankan," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved