Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012. Surat perintah penyidikan terhadap adik Andi Mallarangeng yang akrab disapa Choel itu diterbitkan KPK pada 16 Desember.
"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng, selaku pihak swasta sebagai tersangka," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kasus Hambalang. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015. "Kerugian negara masih dalam penghitungan," terang Yuyuk.
Choel disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat menjadi saksi kasus Hambalang, CEO Fox Indonesia ini memang mengakui dirinya pernah menerima uang dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, tersangka kasus Hambalang. Choel juga mengaku menerima uang dari komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang), Herman Prananto. Uang yang diterimanya itu telah dikembalikan ke KPK saat ia diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Choel mengaku uang Rp2 miliar dari Herman tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Menurut Choel, dia menerima uang Rp2 miliar dari Herman sebagai imbalan atas jasanya yang telah memperkenalkan Herman dengan kliennya.
Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai. Sementara uang dari Deddy, menurut Choel, diberikan saat dirinya berulang tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved