Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum PT Indosat untuk memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan perusahaan itu membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Jika tidak dibayar dalam tempo 1 tahun sesuai putusan MA, Kejagung tak segan untuk merampas gedung Indosat.
Penyitaan itu terkait kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. “Gedungnya kita rampas sebagai jaminan. Putusannya harus kita laksanakan, 1 tahun itu," kata Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin, kepada pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (03/10).
Sarjono menyebut, jangka waktu 1 tahun itu diberikan lantaran jumlahnya uang pengganti yang cukup besar. Padahal seharusnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberi waktu 1 bulan sesuai dengan surat putusan Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 Indar Atmanto.
“Iya, seharusnya hanya 30 hari. Tapi karena ini nilainya besar maka 1 tahun, kasasi (MA) nya begitu. Artinya, setelah 1 tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya. Itu kan bunyi putusan dari MA begitu. Jaksa hanya sebagai eksekutor,” ujarnya.
Terkait nasib saham milik pemerintah yang berada di perusahaan operator seluler tersebut, Sarjono menuturkan hal itu dapat dikoordinasikan melalui mediasi. Sebab, jaksa selaku eksekutor hanya melaksanakan undang-undang.
“Nanti diadakan lah namanya mediasi. Toh nanti uangnya dikembalikan juga ke negara. Tapi tetap kewajiban UU-nya harus mengganti uang kerugian itu," tandas Sarjono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved