Hari ini, Kamis (04/06), mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Menteri BUMN itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
"Iya, benar. Pak Dahlan diperiksa hari ini. Sekarang sudah di Kejati. Langsung saja datang, mas," kata Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo.
Sebelumnya, Dahlan Iskan tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 23 April lalu. Dahlan juga absen dalam pemanggilan berikutnya pada 30 April dan 7 Mei 2015. Dahlan beralasan tengah menghadiri acara Forum Umat Beragama. Argumen tersebut diterima pihak Kejaksaan Tinggi.
Adapun pembangunan mega proyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011 dengan target rampung pada Juni 2013. Nlai proyek tersebut sebesar Rp1,063 triliun yang melputi pengerjaan
pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Belakangan diketahui 13 proyek tersebut justru terbengkalai. Proyek itu antara lain GI (Gardu Induk) Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.
Dalam kasus ini Kejati DKI sudah menetapkan 15 tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan. Sebanyak 10 tersangka sudah dilakukan penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved