Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekretaris Daerah Sumatera Utara (nonaktif), Hasban Ritonga bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Khairul Anwar. Ia dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia di kawasan Pancing, Medan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (28/04). Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga, dalam putusannya, menyatakan, dari hasil kesimpulan keterangan saksi, Hasban dan Khairul tidak bersalah karena bukan kewenangan mereka untuk mengembalikan lahan yang tengah disengketakan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Terhadap putusan ini, Jaksa menyatakan, pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara Hasban menyambut positif keputusan itu dan menyatakan siap untuk bekerja kembali sebagai Sekda.
Sekedar catatan, kasus Hasban mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan awal Desember 2014. Hasban yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Sumut dan menjadi kandidat Sekda Sumut. Ia bahkan ditetapkan sebagai Sekda Sumut melalui Keputusan Presiden Nomor 214/M/2014 pada 29 Desember 2014. Hasban dilantik Gubernur Sumut pada 14 Januari.
Pelantikan itu menimbulkan polemik karena status Hasban sebagai terdakwa. Setelah menjadi polemik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan untuk membebastugaskan Hasban sebagai Sekda hingga kasusnya tuntas. Gubernur lalu menunjuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumut, Sabrina, sebagai Pelaksana Harian Sekda Sumut untuk sementara.
Hasban menyatakan, dia menyambut positif hasil putusan tersebut. Sejak awal, ia optimistis tidak bersalah karena bukan kewenangannya mengembalikan lahan itu. Kemarin ia siap kembali kerja hari ini jika diminta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved