Satu demi satu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini, Senin (22/04), KPK memanggil anggota Komisi VIII DPR dari PKS, Jazuli Juwaini.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LHI dan AF,“ terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (22/04).
Informasi yang dihimpun, Jazuli telah datang di kantor KPK memenuhi panggilan tersebut sejak pukul 09.35 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan dipadu peci berwarna hitam, tak banyak komentar yang disampaikannya. Namun ia membenarkan diperiksa sebagai saksi untuk Luthfi. “Saya diperiksa untuk tindak pidana pencucian uang LHI. Nanti saja ya sesudah diperiksa saya bicara lagi,“ ujar Jazuli singkat.
Selain Jazuli, penyidik diketahui hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Linda Silviana Indrusdati dari pihak wiraswasta, Darneli dari pihak swasta, Pudji Rahayu Aminungrum dari pihak swasta,Triaji Prendi Arifky karyawan PT Indoguna Utama dan Soraya Kusuma Effendy dari pihak swasta.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfudz Abdurahman, Yatje Margoni dan pensiunan TNI Tanu Margono. KPK juga telah memeriksa 2 istri Luthfi secara bersamaan Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine .
Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga terus melakukan penelusuran aset Luthfi. KPK lebih dulu menjerat Ahmad Fathanah dengan UU Pencucian Uang. Ahmad Fathanah juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved