Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 pegawai dari Kantor Pajak Jakarta Pusat, hari ini, Senin (22/04). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik pajak Pargono Riyadi.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PR," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Senin (22/04).
Kedua pegawai itu adalah Suryanta dan Mando Sahala Hasintongan, yang merupakan karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat. Ia adalah rekan satu kantor dari tersangka Pargono Riyadi.
Dalam kasus pemerasan ini, KPK baru menetapkan 1 orang tersangka yaitu Pargono. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Pargono hingga saat ini masih ditahan sementara di Rutan KPK sejak 10 April 2013 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved